Resume pertemuan ketujuh Profesi Kependidikan (22/11/2012)
oleh Pak Amril Muhammad
Untuk menentukan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dalam proses pendidikan,Indonesia telah
membuat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tanggal 23
Mei 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah yang dijadikan pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan
peserta didik di Indonesia.Meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan
pendidikan dasar dan menengah,kelompok mata pelajaran, dan SKL minimal mata
pelajaran.
Standar Kompetensi Lulusan(SKL) merupakan kemampuan
siswa mencapai standar kelulusan yang mencakup pengetahuan,sikap, dan keterampilan.Mempunyai
fungsi sebagai batas kelulusan ,pedoman penilaian (sikap,pengetahuan, dan keterampilan),rujukan
penyusunan standar pendidikan dan sebagai peningkatan pendidikan.
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Minimal (SKL-SP)
meliputi SD/SMP/SMA/SMK yang bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia,serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan selanjutnya secara baik.