Resume pertemuan ketiga Profesi Kependidikan (11/10/2012) oleh Pak Amril Muhammad
Sistem Pemerintahan di Indonesia sebelum tahun 1998
adalah sentralisasi,sedangkan setelah 1998 berubah menjadi desentralisasi
sehingga lahirlah kebijakan otonom yang berkaitan dengan hankam,luar negeri,kehakiman,moneter
dan agama.
Sistem pendidikan Indonesia dulu tertuang dalam UU
no.2 tahun 1989 dan setelah berkembang lalu ada revisi menjadi UU no.20 tahun
2003.Berikut adalah perbedaan antara UU no.2 tahun 1989 dengan UU no.20 tahun
2003 :
- Bab IV mengenai hak dan kewajiban warga Negara,orang tua,masyarakat,dan pemerintahan
- UU no.20 tahun 2003 bab IV pasal 5 no.4 yang menjadi landasan anak CI+BI
- Pasal 15 mengenai jenis pendidikan,mencakup pendidikan umum,kejuruan,akademik,profesi, vokasi,keagamaan,khusus.(MI/Madrasah disamaratakan)
- Bab VIII wajib belajar pasal 34
- Bab IX Standar Nasional Pendidikan pasal 35 yang terdiri dari standar isi,proses,kompetensi lulusan,tenaga kependidikan,sarana prasarana,pengelolaan,pembiayaan,dan penilaian.
- Pasal 38 kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah.
- Pasal 42 adanya sertifikasi
- Bagian keempat pengalokasian dana pendidikan pasal 49
- Bab XIV pengelolaan dana pendidikan pasal 50
- Badan hukum pendidikan pasal 53Bab XX ketentuan pidana pasal 67
Selain itu juga diterangkan bahwa UU no.14 tahun 2005
mengenai guru dan dosen PPKHB(Penilaian Pengalaman Kerja Hasil Belajar) bahwa
guru tahun 2015 minimal harus bergelar S1.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar