Rabu, 17 Oktober 2012

Resume 3


Resume pertemuan ketiga Profesi Kependidikan (11/10/2012) oleh Pak Amril Muhammad

        

Sistem Pemerintahan di Indonesia sebelum tahun 1998 adalah sentralisasi,sedangkan setelah 1998 berubah menjadi desentralisasi sehingga lahirlah kebijakan otonom yang berkaitan dengan hankam,luar negeri,kehakiman,moneter dan agama.
Sistem pendidikan Indonesia dulu tertuang dalam UU no.2 tahun 1989 dan setelah berkembang lalu ada revisi menjadi UU no.20 tahun 2003.Berikut adalah perbedaan antara UU no.2 tahun 1989 dengan UU no.20 tahun 2003 :


  1. Bab IV mengenai hak dan kewajiban warga Negara,orang tua,masyarakat,dan pemerintahan
  2. UU no.20 tahun 2003 bab IV pasal 5 no.4 yang menjadi landasan anak CI+BI
  3. Pasal 15 mengenai jenis pendidikan,mencakup pendidikan umum,kejuruan,akademik,profesi, vokasi,keagamaan,khusus.(MI/Madrasah disamaratakan)
  4. Bab VIII wajib belajar pasal 34
  5. Bab IX Standar Nasional Pendidikan pasal 35 yang terdiri dari standar isi,proses,kompetensi lulusan,tenaga kependidikan,sarana prasarana,pengelolaan,pembiayaan,dan penilaian.
  6. Pasal 38 kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah.
  7. Pasal 42 adanya sertifikasi
  8. Bagian keempat pengalokasian dana pendidikan pasal 49
  9. Bab XIV pengelolaan dana pendidikan pasal 50
  10. Badan hukum pendidikan pasal 53Bab XX ketentuan pidana pasal 67 

Selain itu juga diterangkan bahwa UU no.14 tahun 2005 mengenai guru dan dosen PPKHB(Penilaian Pengalaman Kerja Hasil Belajar) bahwa guru tahun 2015 minimal harus bergelar S1.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar