Senin, 17 Desember 2012

Resume 10


Resume pertemuan kesepuluh Profesi Kependidikan (13/12/2012) oleh Pak Amril Muhammad


       Standarisasi Guru merupakan tolak ukur yang telah ditetapkan bersama dan mencakup pengetahuan,perilaku bagi seorang yang menjabat sebagai seorang guru agar sesuai dan layak menduduki jabatan sesuai bidangnya.Bertujuan untuk meningkatkan kinerja seorang guru untuk lebih kreatif,inovatif,dan profesional. Standarisasi guru ini menimbang dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat 5Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standarisasi Pendidikan Nasional untuk menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru yang berisi pasal 1 Guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru,pasal 2 Ketentuan guru yang belum D-IV dan S1 diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan,pasal 3 Mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan.

      Ada beberapa komponen yang harus dierhatikan yaitu mencakup penyusunan rencana pembelajaran,pelaksanaan pembelajaran,penilaian peserta didik yang berkelanjutan, mengembangkan potensi,dan menguasai akademik.

      Dalam melakukan kegiatan belajar mengajar ada proses yang harus diperhatikan yaitu harus berpusat kepada anak didik,mengembangkan kreativitas anak didik,menciptakan kegiatan pembelajaran yang menyenangkan dan efektif,memberikan pengalaman pembelajaran, mengimplementasikan pembelajaran dalam bentuk tingkah laku sehari-hari.

Senin, 10 Desember 2012

Resume 9


Resume pertemuan kesembilan Profesi Kependidikan (6/12/2012) oleh Pak Amril Muhammad


Standar penilaian pendidikan telah dituangkan dalam peraturan menteri pendidikan nasional nomor 20 tahun 2007 pada tanggal 11 juni 2007.

Penilaian seharusnya menggambarkan kemampuan seseorang tetapi tidak menumbuhkan keputusan akhir,perubahan konsep yang sering,membuat ranah pendidikan di Indonesia menjadi sulit untuk dikembangkang.Beda pemimpin yang memerintah,beda pula program yang dijalankan,sehingga program pemimpin sebelumnya tidak dilanjutkan dan terkesan terbengkalai,itulah Indonesia selalu nanggung dalam membuat program khususnya pendidikan.

Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur,  dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
 

Kamis, 06 Desember 2012

Resume 8


Resume pertemuan kelima Profesi Kependidikan (29/11/2012) oleh Pak Amril Muhammad


Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah tersusun dalam peraturan menteri pendidikan nasional republik indonesia no.41 tahun 2007 yang diputuskan oleh menteri pendidikan nasional Bambang Sudibyo pada tanggal 23 November 2007 yang mencakup perencanaan proses pembelajaran,penilaian hasil pembelajaran,dan pengawas proses pembelajaran.

Selasa, 27 November 2012

Resume 7


Resume pertemuan ketujuh Profesi Kependidikan (22/11/2012) oleh Pak Amril Muhammad




Untuk menentukan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)  dalam proses pendidikan,Indonesia telah membuat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tanggal 23 Mei 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang dijadikan pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik di Indonesia.Meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah,kelompok mata pelajaran, dan SKL minimal mata pelajaran.

Standar Kompetensi Lulusan(SKL) merupakan kemampuan siswa mencapai standar kelulusan yang mencakup pengetahuan,sikap, dan keterampilan.Mempunyai fungsi sebagai batas kelulusan ,pedoman penilaian (sikap,pengetahuan, dan keterampilan),rujukan penyusunan standar pendidikan dan sebagai peningkatan pendidikan.

Standar Kompetensi Lulusan Satuan Minimal (SKL-SP) meliputi SD/SMP/SMA/SMK yang bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia,serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan selanjutnya secara baik.

Rabu, 21 November 2012

Resume 6


Resume pertemuan keenam Profesi Kependidikan (8/11/2012) oleh Pak Amril Muhammad



Pendidikan di Indonesia mempunyai peraturan yang baik dan terstruktur dalam mengatur proses belajar mengajar,salah satunya mengenai standar isi yang telah dituangkan dalam peraturan menteri pendidikan nasional nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi.Sebelum lebih dalam membahas standar isi itu apa,terlebih dahulu kita mengetahui arti dari pengembangan kurikulum.
Pengembangan Kurikulum adalah pengembangan untuk merencanakan kurikulum melalui proses, sehingga menghasilkan suatu alat yang lebih baik dengan didasarkan pada hasil penilaian terhadap kurikulum yang telah berlaku, dan dapat menciptakan kondisi belajar mengajar yang baik dan kondusif.

Rabu, 07 November 2012

Resume 5


Resume pertemuan kelima Profesi Kependidikan (1/11/2012) oleh Pak Amril Muhammad


Di dalam dunia pendidikan,peran sekolah sangatlah sentral untuk mewujudkan kegiatan belajar mengajar secara baik,untuk itu pemerintah membuat kebijakan yang memudahkan pihak sekolah untuk mengelola sekolahnya sendiri yaitu Manajemen Berbasis Sekolah(MBS).Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) adalah kemandirian sekolah untuk mengelola sekolahnya sendiri melalui otonom yang diberikan pemerintah serta melibatkan secara langasung warga sekolah.Dengan adanya kebijakan dari pemerintah ini,sangat membantu pihak sekolah untuk membuat keputusan dan kebijakan disekolahnya sendiri agar dapat meningkatkan kualitas sekolah.MBS sendiri mempunyai tujuan untuk :

  • Meningkatkan mutu pendidikan
  • Meningkatkan kepedulian warga sekolah
  • Meningkatkan tanggung jawab sekolah
  • Meningkatkan kompetensi antar sekolah

Senin, 22 Oktober 2012

Resume 4



Resume pertemuan keempat Profesi Kependidikan (18/10/2012) oleh Pak Amril Muhammad

Pendidikan Untuk Semua(PUS) adalah program yang sedang dijalankan untuk memberikan hak belajar bagi semua manusia.Deklarasi Universal HAM menegakkan setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan.Untuk itu,tidak ada perbedaan setiap orang dimata pendidikan,semua manusia wajib mendapatkan pendidikan karena sangat berguna untuk kelangsungan hidupnya.Pemerintah juga mendukung program ini berdasarkan pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945 perubahan keempat. Millenium Development Goals(MDGs) membentuk pertemuan untuk :