Resume pertemuan kesepuluh Profesi Kependidikan (13/12/2012)
oleh Pak Amril Muhammad
Standarisasi
Guru merupakan tolak ukur yang telah ditetapkan bersama dan mencakup
pengetahuan,perilaku bagi seorang yang menjabat sebagai seorang guru agar
sesuai dan layak menduduki jabatan sesuai bidangnya.Bertujuan untuk
meningkatkan kinerja seorang guru untuk lebih kreatif,inovatif,dan profesional.
Standarisasi guru ini menimbang dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat
5Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standarisasi Pendidikan
Nasional untuk menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru yang berisi pasal 1 Guru wajib
memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru,pasal 2 Ketentuan
guru yang belum D-IV dan S1 diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan,pasal 3
Mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan.
Ada
beberapa komponen yang harus dierhatikan yaitu mencakup penyusunan rencana
pembelajaran,pelaksanaan pembelajaran,penilaian peserta didik yang
berkelanjutan, mengembangkan potensi,dan menguasai akademik.
Dalam
melakukan kegiatan belajar mengajar ada proses yang harus diperhatikan yaitu
harus berpusat kepada anak didik,mengembangkan kreativitas anak
didik,menciptakan kegiatan pembelajaran yang menyenangkan dan
efektif,memberikan pengalaman pembelajaran, mengimplementasikan pembelajaran
dalam bentuk tingkah laku sehari-hari.