Senin, 17 Desember 2012

Resume 10


Resume pertemuan kesepuluh Profesi Kependidikan (13/12/2012) oleh Pak Amril Muhammad


       Standarisasi Guru merupakan tolak ukur yang telah ditetapkan bersama dan mencakup pengetahuan,perilaku bagi seorang yang menjabat sebagai seorang guru agar sesuai dan layak menduduki jabatan sesuai bidangnya.Bertujuan untuk meningkatkan kinerja seorang guru untuk lebih kreatif,inovatif,dan profesional. Standarisasi guru ini menimbang dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat 5Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standarisasi Pendidikan Nasional untuk menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru yang berisi pasal 1 Guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru,pasal 2 Ketentuan guru yang belum D-IV dan S1 diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan,pasal 3 Mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan.

      Ada beberapa komponen yang harus dierhatikan yaitu mencakup penyusunan rencana pembelajaran,pelaksanaan pembelajaran,penilaian peserta didik yang berkelanjutan, mengembangkan potensi,dan menguasai akademik.

      Dalam melakukan kegiatan belajar mengajar ada proses yang harus diperhatikan yaitu harus berpusat kepada anak didik,mengembangkan kreativitas anak didik,menciptakan kegiatan pembelajaran yang menyenangkan dan efektif,memberikan pengalaman pembelajaran, mengimplementasikan pembelajaran dalam bentuk tingkah laku sehari-hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar