Resume pertemuan kelima Profesi Kependidikan (29/11/2012)
oleh Pak Amril Muhammad
Standar
proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah tersusun dalam peraturan
menteri pendidikan nasional republik indonesia no.41 tahun 2007 yang diputuskan
oleh menteri pendidikan nasional Bambang Sudibyo pada tanggal 23 November 2007
yang mencakup perencanaan proses pembelajaran,penilaian hasil pembelajaran,dan
pengawas proses pembelajaran.
- Ada beberapa komponen dalam standar proses pendidikan yaitu :
- Silabus dan RPP
- Pelaksanaan proses pembelajaran mencakup rombongan belajar,beban kerja minimal guru dan buku teks pelajaran
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik secara konsisten,sistematik dan terprogram
- Pengawasan proses pembelajaran dilakukan dalam tahap perencanaan,pelaksanaan,dan penilaian hasil pembelajaran (pemantauan,supervisi,evaluasi,dan pelaporan hasil kegiatan)
Samoin. AR
(1997) mengatakan bahwa strategi pembelajaran itu sendiri adalah pola umum ( kegiatan yang
dipilih) oleh guru agar proses belajar siswa dapat terwujud secara efektif dan
efisien.Belajar merupakan suatu kegiatan dimana seorang membuat atau
menghasilkan suatu perubahan tingkah laku( positif) yang ada pada dirinya baik
dalam bentuk pengetahuan, sikap (akhlak atau nilai moral) dan keterampilan.
Peranan
guru sebagai pengajar adalah memberikan pelayanan kepada siswa agar menjadi
selaras dengan tujuan sekolah, guru sebagai pembimbing bertujuan melayani siswa
dalam mencapai pemahaman dan pengarahan diri secara maksimal terhadap sekolah,
keluarga serta masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar