Resume pertemuan kesembilan Profesi Kependidikan (6/12/2012)
oleh Pak Amril Muhammad
Standar
penilaian pendidikan telah dituangkan dalam peraturan menteri pendidikan
nasional nomor 20 tahun 2007 pada tanggal 11 juni 2007.
Penilaian
seharusnya menggambarkan kemampuan seseorang tetapi tidak menumbuhkan keputusan
akhir,perubahan konsep yang sering,membuat ranah pendidikan di Indonesia
menjadi sulit untuk dikembangkang.Beda pemimpin yang memerintah,beda pula
program yang dijalankan,sehingga program pemimpin sebelumnya tidak dilanjutkan
dan terkesan terbengkalai,itulah Indonesia selalu nanggung dalam membuat
program khususnya pendidikan.
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian
pendidikan adalah proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.Penilaian
pendidikan dapat dilakukan dengan berbagai hal seperti ulangan,ulangan
harian,ulangan tengah semester,ulangan akhir semester,ulangan kenaikan
kelas,ujian sekolah,ujian nasional dan KKM.
Penilaian
hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan
pada prinsip-prinsip,yaitu sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh, berkesinambungan,
sistematis,beracuan kriteria,dan akuntabel.
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes,
observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai
dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
Fungsi
evaluasi pendidikan dalam kaitannya dengan pengambilan keputusan sebagai
penyedia informasi.
Fungsi
perbaikan, merupakan salah satu benang merah yang terabaikan selama ini. Para
pengambil kebijakan lebih banyak melihat kondisi momentum hasil evaluasi dari
hasil belajar, Namun sangat jarang yang menggunakan sebagai informasi untuk
perbaikan pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar