Senin, 10 Desember 2012

Resume 9


Resume pertemuan kesembilan Profesi Kependidikan (6/12/2012) oleh Pak Amril Muhammad


Standar penilaian pendidikan telah dituangkan dalam peraturan menteri pendidikan nasional nomor 20 tahun 2007 pada tanggal 11 juni 2007.

Penilaian seharusnya menggambarkan kemampuan seseorang tetapi tidak menumbuhkan keputusan akhir,perubahan konsep yang sering,membuat ranah pendidikan di Indonesia menjadi sulit untuk dikembangkang.Beda pemimpin yang memerintah,beda pula program yang dijalankan,sehingga program pemimpin sebelumnya tidak dilanjutkan dan terkesan terbengkalai,itulah Indonesia selalu nanggung dalam membuat program khususnya pendidikan.

Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur,  dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
 
Penilaian pendidikan adalah  proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.Penilaian pendidikan dapat dilakukan dengan berbagai hal seperti ulangan,ulangan harian,ulangan tengah semester,ulangan akhir semester,ulangan kenaikan kelas,ujian sekolah,ujian nasional dan KKM.

Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip,yaitu sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh, berkesinambungan, sistematis,beracuan kriteria,dan akuntabel.  

Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.

Fungsi evaluasi pendidikan dalam kaitannya dengan pengambilan keputusan sebagai penyedia informasi.

Fungsi perbaikan, merupakan salah satu benang merah yang terabaikan selama ini. Para pengambil kebijakan lebih banyak melihat kondisi momentum hasil evaluasi dari hasil belajar, Namun sangat jarang yang menggunakan sebagai informasi untuk perbaikan pendidikan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar